(Proses dan
Caranya)
Menjadi Penerjemah buku bukanlah semata-mata kegiatan menggantikan teks
bahasa sumber (TSu) ke dalam teks bahasa sasaran (TSa) melainkan perlu
dipandang sebagai suatu tindak komunikasi, bukan sekadar kumpulan kata dan
kalimat. Penerjemah perlu melihat penerjemahan dari dua pendekatan, yaitu proses
dan produk, serta perlu dibekali dengan perangkat intelektual
(kemampuan dalam bahasa sumber dan sasaran, pengetahuan tentang topik
terjemahan, penerapan pengetahuan pribadi, serta keterampilan) dan praktis
(penggunaan sumber rujukan serta pengenalan konteks langsung maupun tak
langsung).
Proses penerjemahan terdiri dari tiga tahap, yaitu (1) analisis, (2)
pengalihan, dan (3) penyerasian, yang masing-masing dapat diulangi untuk lebih
memahami isi teks. Analisis dilakukan untuk memahami (1) maksud
penulisan, (2) cara atau gaya penyampaian, serta (3) pemilihan satuan bahasa. Pengalihan
dilakukan untuk menggantikan unsur TSu dengan TSa yang sepadan baik bentuk
maupun isinya dengan mengingat bahwa kesepadanan bukanlah kesamaan. Penyerasian
dilakukan untuk penyesuaian hasil terjemahan dengan kaidah dan peristilahan
dalam bahasa sasaran. Dalam analisis dan pengalihan, dapat dimanfaatkan
konstruk konteks situasi yang terdiri dari tiga unsur: bidang (field),
suasana atau nada (tenor), dan cara (mode). Setelah analisis,
seorang penerjemah harus memilih orientasi ke bahasa sumber (BSu) atau bahasa
sasaran (BSa) dengan mempertimbangkan (1) maksud penerjemahan, (2) pembaca, (3)
jenis teks, serta (4) kesenjangan waktu.
Langkah pertama untuk menjadi penerjemah buku adalah mengirim
lamaran ke berbagai penerbit, yang terdiri atas surat lamaran, CV, dan contoh
terjemahan (disertai fotokopi naskah asli yang diterjemahkan). Lamaran bisa
ditulis dalam Bahasa Indonesia saja, meskipun tidak dilarang juga kalau mau
pakai bahasa sumber. Satu hal yang harus diperhatikan, sebaiknya kita memilih
penerbit yang menerbitkan buku-buku yang kita minati. Misalnya, jangan melamar
ke penerbit buku bisnis kalau kita tertarik menerjemahkan novel.
Dalam surat lamaran, kita menyatakan keinginan untuk bekerja sama
dengan penerbit sebagai penerjemah lepas. Sebagaimana surat lamaran lainnya,
sebaiknya di sini kita menceritakan hal-hal yang menunjukkan bahwa kita memang
mampu menerjemahkan (pengalaman menerjemahkan, pengalaman menulis, nilai TOAFL,
kuliah sastra, kursus bahasa, pernah tinggal di luar negeri, dan segala hal yang
bisa menunjukkan kemampuan kita).
Sebagai tambahan, kita bisa juga menyebutkan minat dan kelebihan
kita sebagai penerjemah. Kemampuan berbahasa asing lebih dari satu tentunya
adalah nilai plus. Kita juga sebaiknya menyebutkan jenis buku apa yang kita
minati dan bidang apa saja yang kita kuasai, bahkan hobi yang kita dalami.
Dengan demikian, penerbit akan memilihkan buku yang sesuai dengan kemampuan
kita.
Contoh terjemahan yang disertakan, seyogyanya mencerminkan bidang
yang kita minati. Pilih buku yang akan menonjolkan kemampuan terjemahan kita. Cukup
sekedar 5-10 halaman terjemahan (A4, Times New Roman 12 pt, 2 spasi). Buatlah
contoh terjemahan dengan sebaik-baiknya. Sebab, meskipun surat lamaran dan CV
bisa memberi gambaran umum tentang
potensi kita, tetap saja bukti kemampuan itu terletak pada hasil terjemahan. Karena
keterampilan kita inilah yang dibutuhkan penerbit,
Satu hal yang perlu diingat, biasanya penerbit sudah memiliki
jaringan penerjemahnya masing-masing, terutama penerbit besar. Kalau mereka
punya naskah baru, tentunya mereka akan mengorderkan naskah tersebut kepada
jaringan mereka.
Untuk mengatasi hal ini, ada juga kiat lain. Kita bisa saja
menawarkan buku kepada penerbit. Barangkali ada buku milik kita yang menurut
kita bagus dan layak diterjemahkan, atau kita cari sendiri ke Internet. Nah,
contoh terjemahan yang disertakan bisa diambil sekalian dari buku ini. Selain
itu, kita juga harus menyertakan evaluasi kita terhadap buku tersebut, yang
menguraikan mengapa buku ini layak diterjemahkan, apa saja keunggulannya,
keunikannya, mengapa buku ini penting bagi pembaca di Indonesia. Kalau penerbit
merasa tertarik, maka mereka yang akan menguruskan copyrightnya, dan kalau
urusan itu beres, secara etika, dia akan mengorderkan terjemahannya kepada kita
(tentu saja kalau kualitas terjemahan kita dianggap layak).
2 komentar:
Semoga bermanfaat y,,
jangan lupa cantumin blog ane,,
amarfasyni.blogspot.com
bukannya ini sebagian juga dari http://femmys.wordpress.com/my-translations/cara-menjadi-penerjemah/ ya? kok ga dicantumin hahahah
Posting Komentar